Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing|第 6 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2009-04-29
Otoritas berwenang atas perdagangan internasional harus menyusun rencana ekspor-impor berdasarkan pengaturan valuta asing serta rencana penerimaan dan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada subparagraf pertama pasal sebelumnya.