Undang-Undang Koperasi Kredit|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2018-01-31
Yang disebut koperasi kredit dalam Undang-Undang ini adalah koperasi yang dibentuk dan didaftarkan berdasarkan Undang-Undang ini, serta merupakan lembaga yang telah diizinkan oleh otoritas berwenang pusat untuk menjalankan usaha perbankan.