Kembali ke Daftar

Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 3

Undang-Undang Koperasi Kredit|第 3 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-01-31

Isi

Pendirian koperasi kredit harus terlebih dahulu mendapat izin dari otoritas berwenang pusat, kemudian melakukan pendaftaran pendirian koperasi kepada otoritas berwenang atas koperasi. Koperasi kredit yang didirikan berdasarkan ketentuan ayat sebelumnya tidak boleh beroperasi tanpa terlebih dahulu memperoleh izin usaha yang diterbitkan oleh otoritas berwenang pusat. Prosedur dan standar permohonan pendirian koperasi kredit ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Koperasi Kredit

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 6(第 6 條)