Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 2

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains|第 2 條|Kawasan|Undang-Undang|Berlaku

國家科學及技術委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-06-06

Isi

Otoritas berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Sains dan Teknologi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 6(第 6 條)