Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 4

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains|第 4 條|Kawasan|Undang-Undang|Berlaku

國家科學及技術委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-06-06

Isi

Usaha berbasis sains sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah usaha yang telah disetujui untuk didirikan di dalam kawasan guna menjalankan pengembangan, manufaktur, atau penelitian dan pengembangan produk atau layanan teknologi tinggi. Usaha berbasis sains sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya harus merupakan perusahaan, cabang perusahaan, atau organisasi komersial lain yang didirikan atau diakui sesuai hukum; rencana investasinya harus dapat selaras dengan perkembangan industri negara, menggunakan atau dapat membina lebih banyak tenaga ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, serta pengeluaran penelitian dan pengembangan yang diinvestasikan mencapai proporsi tertentu atau lebih dari omzet, dan terbatas pada yang memenuhi salah satu syarat berikut: 1. Memiliki kemampuan desain produk atau layanan dan rencana perkembangan menyeluruh. 2. Produk atau layanan telah melalui penelitian dan pengembangan tahap awal dan sedang bertumbuh. 3. Produk atau layanan memiliki potensi perkembangan dan inovasi. 4. Menjalankan pekerjaan penelitian dan pengembangan inovasi tingkat tinggi. 5. Dapat memperkenalkan dan membina tenaga ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat tinggi, serta memerlukan biaya penelitian dan pengembangan yang lebih besar. 6. Memberikan manfaat besar bagi pembangunan ekonomi atau pertahanan nasional negara.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 6(第 6 條)