Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 6

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains|第 6 條|Kawasan|Undang-Undang|Berlaku

國家科學及技術委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-06-06

Isi

Urusan kawasan ditangani oleh setiap Biro Pengelola yang berada di bawah otoritas berwenang, yang menguasai hal-hal berikut di dalam kawasan: 1. Hal mengenai pendorongan perencanaan kebijakan, strategi, dan langkah terkait perkembangan kawasan. 2. Hal mengenai pemeriksaan pendirian usaha kawasan. 3. Hal mengenai pendorongan penelitian, inovasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Hal mengenai penarikan investasi dan promosi eksternal. 5. Hal mengenai perencanaan, alokasi, dan audit keuangan. 6. Hal mengenai survei pasar produk. 7. Hal mengenai bimbingan dan layanan operasi usaha kawasan. 8. Hal mengenai pemeriksaan produk dan penerbitan sertifikat, penerbitan sertifikat asal, serta visa ekspor dan impor barang. 9. Hal mengenai pemeriksaan impor dan ekspor peralatan telekomunikasi serta penerbitan dokumen paspor dan sertifikat. 10. Hal mengenai pengesahan dan penerusan permohonan perpanjangan tinggal personel asing usaha kawasan. 11. Hal mengenai izin dan pengelolaan pengangkatan personel khusus atau teknis berkewarganegaraan asing atau perantau luar negeri. 12. Hal mengenai penerbitan bukti terkait pengurangan atau pembebasan pajak dan pungutan. 13. Hal mengenai urusan valuta asing dan perdagangan. 14. Hal mengenai langkah pencegahan penyelundupan. 15. Hal mengenai urusan pendaftaran industri dan perdagangan serta bukti penggunaan listrik industri. 16. Hal mengenai keselamatan dan perlindungan. 17. Hal mengenai urusan kelompok industri dan perdagangan. 18. Hal mengenai administrasi ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan pencemaran, dan pemeriksaan ketenagakerjaan. 19. Hal mengenai pengelolaan dan pendapatan harta milik publik. 20. Hal mengenai peninjauan dan perubahan rencana tata kota, peninjauan dan perubahan penetapan tanah nonperkotaan, pemeriksaan desain kota, pengendalian penggunaan tanah, dan pengelolaan bangunan. 21. Hal mengenai pembangunan dan pengelolaan berbagai fasilitas publik. 22. Hal mengenai penetapan, pengembangan, dan pengelolaan komunitas. 23. Hal mengenai pembangunan, penyewaan, dan penjualan pabrik, perumahan, dan asrama. 24. Hal mengenai pendorongan kerja sama industri-akademik dan pelatihan teknologi. 25. Hal mengenai pelatihan tenaga ilmu pengetahuan dan teknologi serta perolehan dan penyesuaian sumber daya manusia. 26. Hal mengenai fasilitas layanan teknologi umum. 27. Hal mengenai pendirian, pengoperasian, atau bimbingan dan pengelolaan unit penyimpanan dan transportasi serta gudang berikat. 28. Hal mengenai kesejahteraan publik. 29. Hal mengenai audit urusan usaha dan kondisi keuangan usaha kawasan. 30. Hal mengenai penggunaan jaringan pengelolaan informasi dan pendorongan perkembangan informatisasi kawasan. 31. Hal mengenai perencanaan, pendorongan, pelaksanaan, dan pengelolaan pekerjaan perlindungan lingkungan kawasan. 32. Hal mengenai pengesahan dan penerusan sertifikat serta izin terkait lainnya atas pendirian pabrik atau perluasan skala usaha atau lembaga kawasan. 33. Hal lain mengenai pengelolaan administrasi. Apabila hal-hal yang ditentukan dalam setiap subparagraf ayat sebelumnya berkaitan dengan berbagai instansi, otoritas berwenang atas masing-masing hal tersebut menugaskan Biro Pengelola untuk menanganinya. Untuk menangani hal-hal yang ditentukan dalam setiap subparagraf ayat pertama, otoritas berwenang berkonsultasi dengan otoritas berwenang atas masing-masing hal tersebut untuk menetapkan peraturan penanganan tersendiri.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 5(第 5 條)