Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 1 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 1980-07-04
Jaksa, karena menangani perkara penyidikan dan pelaksanaan, memiliki kewenangan untuk mengarahkan pejabat polisi yudisial dan memerintahkan polisi yudisial; hal yang sama berlaku bagi hakim ketika menangani perkara pidana.