Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 1

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 1 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 1980-07-04

Isi

Jaksa, karena menangani perkara penyidikan dan pelaksanaan, memiliki kewenangan untuk mengarahkan pejabat polisi yudisial dan memerintahkan polisi yudisial; hal yang sama berlaku bagi hakim ketika menangani perkara pidana.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 6(第 6 條)