Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 3

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 3 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 1980-07-04

Isi

Personel berikut merupakan pejabat polisi yudisial, dan harus mengikuti arahan jaksa dan hakim dalam menjalankan tugas: 1. Pejabat setingkat kepala sub-kepolisian atau kepala satuan kepolisian ke bawah. 2. Pejabat setingkat komandan kompi satuan polisi militer ke bawah. 3. Pejabat kepolisian pada instansi kepolisian khusus perkeretaapian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau berbagai bidang khusus lainnya. 4. Pejabat regu patroli dan penindakan bea cukai serta ladang garam. Personel sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya subparagraf ketiga dan keempat menerima arahan jaksa dan hakim terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 6(第 6 條)