Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 4

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 4 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 1980-07-04

Isi

Personel berikut merupakan polisi yudisial, dan harus menerima perintah jaksa dan hakim dalam menjalankan tugas: 1. Sersan polisi dan anggota polisi. 2. Polisi militer. 3. Sersan polisi dan anggota polisi pada instansi kepolisian khusus perkeretaapian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau berbagai bidang khusus lainnya. 4. Polisi regu patroli dan penindakan bea cukai serta ladang garam. Personel sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya subparagraf ketiga dan keempat menerima perintah jaksa dan hakim terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 6(第 6 條)