Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 6

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 6 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 1980-07-04

Isi

Ketika jaksa atau hakim menangani perkara pidana, apabila diperlukan, dapat berkonsultasi dan meminta bantuan instansi keamanan atau instansi penjagaan keamanan setempat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 5(第 5 條)