Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 6 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 1980-07-04
Ketika jaksa atau hakim menangani perkara pidana, apabila diperlukan, dapat berkonsultasi dan meminta bantuan instansi keamanan atau instansi penjagaan keamanan setempat.