Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2

Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1998-10-21

Isi

Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian (selanjutnya disebut Biro ini) menguasai hal-hal berikut: 1. Hal penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standar, metrologi, dan inspeksi. 2. Hal penelitian, penetapan, revisi, adopsi, konfirmasi, penghapusan, pelaksanaan, dan promosi standar nasional. 3. Hal pengawasan, pelaksanaan, dan pengelolaan penyatuan, pendirian, pemeliharaan, penyediaan, penelitian, eksperimen, dan lainnya atas standar metrologi. 4. Hal pelaksanaan persetujuan tipe, verifikasi, pemeriksaan, kalibrasi, dan lainnya atas alat ukur. 5. Hal inspeksi dan layanan teknis atas produk pertanian, industri, dan pertambangan yang diproduksi dan dijual di dalam negeri serta diekspor dan diimpor. 6. Hal promosi, pemeriksaan, dan pengelolaan sistem jaminan mutu. 7. Hal kerja sama internasional serta pengumpulan dan penyediaan data mengenai standar, metrologi, inspeksi, dan jaminan mutu. 8. Hal pendirian, promosi, dan pengelolaan sistem sertifikasi dan tanda produk. 9. Hal lain terkait standar, metrologi, inspeksi, dan jaminan mutu.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)