Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3

Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 3 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1998-10-21

Isi

Biro ini membentuk tujuh divisi dan Kantor Urusan Hukum, yang masing-masing menguasai hal-hal yang tercantum pada pasal sebelumnya, dan dapat membagi urusan ke dalam seksi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)