Kembali ke Daftar
Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5
Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 5 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1998-10-21
Isi
Biro ini membentuk Kantor Informasi untuk menguasai hal perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan urusan informasi terkait.
Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian
- Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
- Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)