Kembali ke Daftar
Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2
Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1999-02-03
Isi
Setiap cabang di bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian (selanjutnya disebut setiap cabang) menguasai hal-hal berikut:
1. Hal promosi dan pengelolaan urusan standar, metrologi, dan inspeksi.
2. Hal pelaksanaan verifikasi, pemeriksaan, kalibrasi, dan lainnya atas alat ukur.
3. Hal inspeksi dan layanan teknis atas produk pertanian, industri, dan pertambangan yang diproduksi dan dijual di dalam negeri serta diekspor dan diimpor.
4. Hal promosi, pemeriksaan, dan pengelolaan sistem jaminan mutu.
5. Hal pelaksanaan urusan kerja sama internasional serta pengumpulan dan penyediaan data mengenai standar, metrologi, inspeksi, dan jaminan mutu.
6. Hal promosi sistem sertifikasi dan tanda produk.
7. Hal lain terkait standar, metrologi, inspeksi, dan jaminan mutu.
Peraturan Terkait - Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian
- Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
- Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4(第 4 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)