Kembali ke Daftar
Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4
Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 4 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1999-02-03
Isi
Setiap cabang membentuk Sekretariat untuk menguasai urusan rahasia, dokumen, hukum, stempel resmi, kas, urusan umum, hubungan masyarakat, penelitian dan evaluasi, serta hal lain yang tidak termasuk dalam setiap seksi atau kantor.
Peraturan Terkait - Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian
- Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
- Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
- Pedoman Umum Organisasi Setiap Cabang di Bawah Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)