Kembali ke Daftar

Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 4

Undang-Undang Ketenagalistrikan|第 4 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-05

Isi

Organisasi usaha ketenagalistrikan terbatas pada perseroan terbatas yang didirikan sesuai Undang-Undang Perusahaan. Namun, cara organisasi usaha pembangkitan tenaga listrik energi terbarukan diumumkan oleh badan regulasi ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas dan mencapai skala tertentu atau lebih harus memiliki direktur independen. Jumlah direktur independen tidak boleh kurang dari dua orang dan tidak boleh kurang dari seperlima kursi direktur. Peraturan mengenai skala tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, kualifikasi dan syarat direktur independen, serta hal terkait lainnya ditetapkan oleh badan regulasi ketenagalistrikan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Ketenagalistrikan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 6(第 6 條)