Kembali ke Daftar

Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 5

Undang-Undang Ketenagalistrikan|第 5 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-05

Isi

Usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik harus menjadi usaha milik negara, dibatasi pada satu perusahaan, dan cakupan usahanya meliputi seluruh negeri. Usaha pembangkitan tenaga listrik yang memasang pembangkit listrik tenaga nuklir dan usaha pembangkitan listrik tenaga air dengan kapasitas dua puluh ribu kilowatt atau lebih terbatas pada usaha publik. Namun, hal ini tidak berlaku apabila disetujui oleh badan regulasi ketenagalistrikan. Yang dimaksud dengan usaha publik pada ayat sebelumnya adalah usaha yang didanai oleh pemerintah, atau usaha patungan antara pemerintah dan rakyat dengan dana pemerintah melebihi lima puluh persen; hal yang sama berlaku bagi investasi lanjutan oleh usaha publik apabila total investasinya melebihi lima puluh persen.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Ketenagalistrikan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Ketenagalistrikan - Pasal 6(第 6 條)