Undang-Undang Ketenagalistrikan|第 6 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-01-05
Usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik harus membentuk sistem akuntansi yang menghitung laba dan rugi secara terpisah menurut kategori usaha, dan tidak boleh melakukan subsidi silang. Apabila usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik merangkap menjalankan usaha ketenagalistrikan atau usaha lain, hal itu terbatas pada yang tidak memengaruhi pengelolaan usahanya dan tidak menghambat persaingan yang adil, serta telah disetujui oleh badan regulasi ketenagalistrikan. Pedoman mengenai sistem pemisahan akuntansi usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik, metode, prosedur, dan prinsip perlakuan akuntansi, pengawasan dan pengelolaan akuntansi, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh badan regulasi ketenagalistrikan.