Kembali ke Daftar

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 2

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 2 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1997-11-19

Isi

Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Kementerian Perekonomian. Otoritas berwenang dapat memberi kuasa kepada instansi bawahannya atau menugaskan instansi atau lembaga lain untuk menangani investasi yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 6(第 6 條)