Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 2 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1997-11-19
Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Kementerian Perekonomian. Otoritas berwenang dapat memberi kuasa kepada instansi bawahannya atau menugaskan instansi atau lembaga lain untuk menangani investasi yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.