Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 3 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1997-11-19
Kompatriot perantauan yang berinvestasi di dalam negeri sesuai ketentuan Undang-Undang ini disebut investor.