Kembali ke Daftar

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 3

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 3 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1997-11-19

Isi

Kompatriot perantauan yang berinvestasi di dalam negeri sesuai ketentuan Undang-Undang ini disebut investor.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 6(第 6 條)