Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 6 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1997-11-19
Untuk investasi menurut Undang-Undang ini, jenis kontribusi modal adalah sebagai berikut: 1. Uang tunai. 2. Mesin, peralatan, atau bahan baku untuk penggunaan sendiri. 3. Hak paten, hak merek, hak kekayaan atas ciptaan, teknologi khusus, atau hak kekayaan intelektual lainnya. 4. Harta lain yang diakui oleh otoritas berwenang untuk investasi.