Kembali ke Daftar

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 6

Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan|第 6 條|Investasi|Undang-Undang|Berlaku

經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 1997-11-19

Isi

Untuk investasi menurut Undang-Undang ini, jenis kontribusi modal adalah sebagai berikut: 1. Uang tunai. 2. Mesin, peralatan, atau bahan baku untuk penggunaan sendiri. 3. Hak paten, hak merek, hak kekayaan atas ciptaan, teknologi khusus, atau hak kekayaan intelektual lainnya. 4. Harta lain yang diakui oleh otoritas berwenang untuk investasi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Investasi di Dalam Negeri oleh Kompatriot Perantauan - Pasal 5(第 5 條)