Kembali ke Daftar

Undang-Undang Merek - Pasal 5

Undang-Undang Merek|第 5 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2023-05-24

Isi

Penggunaan merek berarti, untuk tujuan pemasaran, terdapat salah satu keadaan berikut dan cukup untuk membuat konsumen terkait mengenalinya sebagai merek: 1. Membubuhkan merek pada barang atau kemasan atau wadahnya. 2. Memiliki, memamerkan, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang sebagaimana dimaksud pada subparagraf sebelumnya. 3. Menggunakan merek pada benda yang berkaitan dengan penyediaan jasa. 4. Menggunakan merek pada dokumen niaga atau iklan yang berkaitan dengan barang atau jasa. Ketentuan masing-masing subparagraf pada paragraf sebelumnya juga berlaku apabila dilakukan melalui audio-visual digital, media elektronik, internet, atau media lainnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Merek

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 6(第 6 條)