Kembali ke Daftar

Undang-Undang Merek - Pasal 6

Undang-Undang Merek|第 6 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2023-05-24

Isi

Permohonan pendaftaran merek dan hal-hal prosedural lainnya dapat dikuasakan kepada agen untuk ditangani. Namun, pihak yang tidak mempunyai domisili atau tempat usaha di wilayah Republik Tiongkok wajib menunjuk agen untuk menanganinya. Agen sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya terbatas pada orang yang mempunyai domisili di dalam negeri dan memenuhi salah satu kualifikasi berikut: 1. Tenaga profesional khusus yang menurut hukum dapat melaksanakan usaha keagenan merek. 2. Agen merek. Agen merek sebagaimana dimaksud pada subparagraf 2 paragraf sebelumnya baru dapat melaksanakan usaha keagenan merek setelah lulus ujian sertifikasi kemampuan profesional merek yang diselenggarakan oleh otoritas khusus merek atau pernah menjalankan pekerjaan pemeriksaan merek untuk jangka waktu tertentu, serta mengajukan pendaftaran dan setiap tahun menyelesaikan pelatihan dalam jabatan. Peraturan mengenai penyelenggaraan ujian sertifikasi kemampuan profesional merek sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, jangka waktu tertentu pekerjaan pemeriksaan merek, kualifikasi dan dokumen yang harus dilampirkan untuk pendaftaran agen merek, cara dan jumlah jam pelatihan dalam jabatan, langkah-langkah pengelolaan pelaksanaan usaha keagenan merek, permohonan penghentian pelaksanaan usaha, pencabutan pendaftaran, dan hal-hal lain yang wajib dipatuhi, ditetapkan oleh otoritas kompeten.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Merek

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87(第 87 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Merek - Pasal 5(第 5 條)