Undang-Undang Hak Cipta|第 86 條|Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 六 章|經濟部|v1.0
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2022-06-15
Setelah pencipta meninggal dunia, kecuali ditentukan lain dalam wasiatnya, orang-orang berikut, berdasarkan urutan, dapat meminta upaya pemulihan sesuai dengan Pasal 84 dan ayat kedua pasal sebelumnya terhadap pelanggaran Pasal 18 atau apabila terdapat kemungkinan pelanggaran: 1. Pasangan. 2. Anak. 3. Orang tua. 4. Cucu. 5. Saudara kandung. 6. Kakek dan nenek.