Kembali ke Daftar

Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87

Undang-Undang Hak Cipta|第 87 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 六 章|經濟部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2022-06-15

Isi

Setiap keadaan berikut, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atau hak atas plat cetak: 1. Menggunakan ciptaan dengan cara yang melanggar reputasi pencipta. 2. Menyebarkan benda yang diketahui melanggar hak atas plat cetak, atau secara terbuka memamerkan atau memiliki benda tersebut dengan maksud untuk menyebarkannya. 3. Mengimpor salinan atau hasil plat cetak yang digandakan tanpa izin pemegang hak ekonomi atas ciptaan atau pemegang hak atas plat cetak. 4. Mengimpor asli ciptaan atau salinannya yang digandakan secara sah di luar negeri tanpa persetujuan pemegang hak ekonomi atas ciptaan. 5. Menggunakan, untuk kegiatan usaha, salinan program komputer yang melanggar hak ekonomi atas ciptaan program komputer tersebut. 6. Menyebarkan benda yang diketahui melanggar hak ekonomi atas ciptaan dengan cara selain pengalihan hak milik atau penyewaan, atau secara terbuka memamerkan atau memiliki benda yang diketahui melanggar hak ekonomi atas ciptaan dengan maksud untuk menyebarkannya. 7. Tanpa persetujuan atau izin pemegang hak ekonomi atas ciptaan, dengan maksud agar publik melalui jaringan secara terbuka mentransmisikan atau menggandakan ciptaan orang lain sehingga melanggar hak ekonomi atas ciptaan, menyediakan kepada publik program komputer atau teknologi lain yang dapat digunakan untuk mentransmisikan secara terbuka atau menggandakan ciptaan, dan memperoleh manfaat darinya. 8. Mengetahui bahwa ciptaan yang disiarkan secara terbuka atau ditransmisikan secara terbuka oleh orang lain melanggar hak ekonomi atas ciptaan, dengan maksud agar publik melalui jaringan mengakses ciptaan tersebut, melakukan salah satu keadaan berikut dan memperoleh manfaat darinya: (1) Menyediakan kepada publik program komputer yang menghimpun alamat jaringan ciptaan tersebut. (2) Mengarahkan, membantu, atau menetapkan jalur sebelumnya bagi publik untuk menggunakan program komputer sebagaimana dimaksud pada butir sebelumnya. (3) Membuat, mengimpor, atau menjual peralatan atau perangkat yang memuat program komputer sebagaimana dimaksud pada butir pertama. Pelaku perbuatan sebagaimana dimaksud pada butir 7 dan butir 8 ayat sebelumnya, apabila mengambil tindakan periklanan atau tindakan aktif lainnya untuk menganjurkan, membujuk, menghasut, atau meyakinkan publik agar menggunakannya, dianggap memiliki maksud sebagaimana dimaksud dalam butir tersebut.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Hak Cipta

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 87-1(第 87-1 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 84(第 84 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 85(第 85 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 86(第 86 條)
  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 88(第 88 條)