Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu|第 3 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2002-06-12
Instansi berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Urusan Ekonomi. Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya ditangani oleh lembaga khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Urusan Ekonomi. Apabila diperlukan, sebagian hal dapat dipercayakan kepada badan hukum atau organisasi kepentingan umum yang terkait.