Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 3

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu|第 3 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2002-06-12

Isi

Instansi berwenang untuk Undang-Undang ini adalah Kementerian Urusan Ekonomi. Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya ditangani oleh lembaga khusus yang ditunjuk oleh Kementerian Urusan Ekonomi. Apabila diperlukan, sebagian hal dapat dipercayakan kepada badan hukum atau organisasi kepentingan umum yang terkait.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 5(第 5 條)