Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu|第 4 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2002-06-12
Personel lembaga khusus tata letak sirkuit serta personel badan hukum atau organisasi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam bagian akhir ayat kedua pasal sebelumnya tidak boleh membocorkan rahasia yang diketahui atau dimiliki dalam pelaksanaan tugas jabatan atau kegiatan usahanya.