Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 4

Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu|第 4 條|Hak Kekayaan Intelektual|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2002-06-12

Isi

Personel lembaga khusus tata letak sirkuit serta personel badan hukum atau organisasi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam bagian akhir ayat kedua pasal sebelumnya tidak boleh membocorkan rahasia yang diketahui atau dimiliki dalam pelaksanaan tugas jabatan atau kegiatan usahanya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Undang-Undang Hak Cipta - Pasal 90-1(第 90-1 條)
  • 貿易法 - Article 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Tata Letak Sirkuit Terpadu - Pasal 5(第 5 條)