Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 4

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|第 4 條|Urusan Hukum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|法務部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2021-01-20

Isi

Mengenai suatu jumlah tertentu yang dinyatakan sekaligus dengan huruf dan angka, apabila huruf dan angka tersebut tidak sesuai dan pengadilan tidak dapat menentukan mana yang merupakan kehendak semula para pihak, yang berlaku adalah pernyataan dengan huruf.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1(第 1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 3(第 3 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 5(第 5 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 153(第 153 條)