Kembali ke Daftar

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 153

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|第 153 條|Urusan Hukum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章/第 一 節|法務部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2021-01-20

Isi

Apabila para pihak saling menyatakan kehendak yang sama, baik secara tegas maupun diam-diam, kontrak terbentuk. Apabila para pihak telah mempunyai kehendak yang sama mengenai hal-hal yang esensial, tetapi belum menyatakan kehendak mengenai hal-hal yang tidak esensial, kontrak dipresumsikan terbentuk. Mengenai hal-hal yang tidak esensial tersebut, apabila kehendak para pihak tidak sama, pengadilan harus menentukannya menurut sifat perkara.

Peraturan Terkait - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 1(第 1 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 2(第 2 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 3(第 3 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 4(第 4 條)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 5(第 5 條)