Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|第 153 條|Urusan Hukum|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章/第 一 節|法務部|v1.0
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2021-01-20
Apabila para pihak saling menyatakan kehendak yang sama, baik secara tegas maupun diam-diam, kontrak terbentuk. Apabila para pihak telah mempunyai kehendak yang sama mengenai hal-hal yang esensial, tetapi belum menyatakan kehendak mengenai hal-hal yang tidak esensial, kontrak dipresumsikan terbentuk. Mengenai hal-hal yang tidak esensial tersebut, apabila kehendak para pihak tidak sama, pengadilan harus menentukannya menurut sifat perkara.