Peraturan Hukum

Database peraturan bea cukai Taiwan: pencarian online lengkap untuk Undang-Undang Kepabeanan, Tarif, Perdagangan, dan Keamanan Pangan untuk keperluan konsolidasi dan kepabeanan. Total 34812 peraturan terus diperbarui.

Menampilkan 20 / 34812 pasal peraturan hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 938 Urusan Hukum

    (Dihapus)

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 939 Urusan Hukum

    Ketentuan bab ini mengenai hak retensi berlaku mutatis mutandis terhadap hak retensi lainnya. Namun, apabila hak retensi lainnya diatur lain, berlaku...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 940 Urusan Hukum

    Orang yang mempunyai kekuasaan penguasaan secara faktual atas suatu benda adalah penguasa.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 941 Urusan Hukum

    Apabila pemegang hak superficies, pemegang hak pertanian dan pembudidayaan, pemegang hak dian, pemegang hak gadai, penyewa, penerima titipan, atau ber...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 942 Urusan Hukum

    Apabila pegawai, murid magang, anggota keluarga, atau berdasarkan hubungan lain yang serupa, atas instruksi orang lain mempunyai kekuasaan penguasaan...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 943 Urusan Hukum

    Hak yang dilaksanakan penguasa atas benda yang dikuasai dipersangkakan sebagai hak yang dimilikinya secara sah. Persangkaan sebagaimana dimaksud pada...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 944 Urusan Hukum

    Penguasa dipersangkakan menguasai dengan maksud sebagai pemilik, dengan iktikad baik, secara damai, terbuka, dan tanpa kelalaian. Apabila terbukti ter...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 945 Urusan Hukum

    Apabila menurut sifat fakta yang menjadi asal terjadinya penguasaan tidak ada maksud sebagai pemilik, sejak penguasa menyatakan maksud sebagai pemilik...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 946 Urusan Hukum

    Pemindahan penguasaan berlaku karena penyerahan benda yang dikuasai. Terhadap pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya berlaku mutatis mut...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 947 Urusan Hukum

    Ahli waris atau penerima pengalihan penguasaan dapat mengajukan klaim berdasarkan penguasaannya sendiri atau dengan menggabungkan penguasaannya dengan...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 948 Urusan Hukum

    Apabila dengan tujuan memindahkan atau menetapkan hak milik atas benda bergerak atau hak kebendaan lain, seseorang dengan iktikad baik menerima pengua...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 949 Urusan Hukum

    Apabila benda yang dikuasai merupakan barang curian, barang hilang, atau benda lain yang penguasaannya hilang bukan berdasarkan kehendak penguasa semu...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 950 Urusan Hukum

    Apabila barang curian, barang hilang, atau benda lain yang penguasaannya hilang bukan berdasarkan kehendak penguasa semula dibeli dengan iktikad baik...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 951 Urusan Hukum

    Apabila barang curian, barang hilang, atau benda lain yang penguasaannya hilang bukan berdasarkan kehendak penguasa semula berupa uang atau surat berh...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 951-1 Urusan Hukum

    Ketentuan Pasal 949 dan Pasal 950 tidak berlaku apabila penguasa semula adalah penguasa beriktikad buruk.

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 952 Urusan Hukum

    Penguasa beriktikad baik, dalam lingkup hak yang dipersangkakan secara sah sebagai miliknya, dapat menggunakan dan mengambil hasil dari benda yang dik...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 953 Urusan Hukum

    Apabila benda yang dikuasai oleh penguasa beriktikad baik musnah atau rusak karena sebab yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, terhadap orang ya...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 954 Urusan Hukum

    Penguasa beriktikad baik dapat meminta penggantian kepada orang yang meminta pemulihan atas biaya perlu yang dikeluarkan untuk memelihara benda yang d...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 955 Urusan Hukum

    Penguasa beriktikad baik, atas biaya bermanfaat yang dikeluarkan untuk meningkatkan benda yang dikuasai, dapat meminta penggantian kepada orang yang m...

    法務部
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Pasal 956 Urusan Hukum

    Apabila benda yang dikuasai oleh penguasa beriktikad buruk atau penguasa tanpa maksud sebagai pemilik musnah atau rusak karena sebab yang dapat dipert...

    法務部
‹ 1 1723 1725 1741 ›