Kembali ke Daftar

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 4

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim|第 4 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku

財政部 / 關務署|v113.11.13

Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23

Isi

Yang dimaksud dengan Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim (selanjutnya disebut Zona Khusus) dalam Peraturan ini adalah tempat tertutup yang khusus digunakan untuk penyimpanan sementara kontainer yang menunggu pembongkaran atau pemuatan, penyimpanan kiriman ekspres maritim impor dan ekspor, serta penyelenggaraan proses kepabeanan. Zona Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya harus didirikan dalam kawasan terkendali pelabuhan perdagangan internasional, diajukan kepada Bea Cukai untuk pendiriannya sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Pabean Terminal Peti Kemas atau Peraturan Pengelolaan Pabean Gudang Impor dan Ekspor, berada di bawah pengelolaan Bea Cukai, dan memenuhi ketentuan berikut: 1. Di sekeliling Zona Khusus harus dipasang dinding pembatas atau fasilitas pemisah fisik lain yang melekat pada tanah, dan harus disediakan pos penjagaan. 2. Harus dipisahkan area penyimpanan sementara kontainer, area pemeriksaan jumlah barang, area impor, area ekspor, area pemeriksaan sinar-X, area tugas anjing pelacak narkotika dan anjing karantina, area pemeriksaan, area penahanan, area menunggu pelepasan, dan area pelepasan; setiap area harus memiliki pemisahan dan tanda yang jelas serta memiliki luas yang diperlukan untuk operasi kepabeanan. Namun, area penyimpanan sementara kontainer yang memenuhi ketentuan berikut dapat didirikan di area lain di luar Zona Khusus yang disetujui oleh Bea Cukai: (1) Berlokasi dalam kawasan terkendali dermaga pada seksi yang sama dengan Zona Khusus. (2) Di sekelilingnya harus dipasang fasilitas pemisah fisik dan sistem perekaman kamera pengawas, serta disediakan pos penjagaan. (3) Penyimpanan dan pemindahan kontainer telah dinilai oleh Bea Cukai tidak menimbulkan kekhawatiran keamanan. 3. Dilengkapi fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk kepabeanan dan pemeriksaan. Bea Cukai, karena kebutuhan kepabeanan dan pemeriksaan, dapat meminta operator Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim untuk menambah, mengganti, atau memperbarui fasilitas atau peralatan. Operator Zona Khusus Kiriman Ekspres Maritim yang telah mengajukan permohonan pendirian kepada Bea Cukai sebelum perubahan Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Mei 2021 harus, pada saat menambah jalur kepabeanan barang, menyelesaikan pemasangan fasilitas pemisah fisik, pos penjagaan, dan area penyimpanan sementara kontainer sesuai dengan ketentuan ayat 2 subparagraf 1 dan subparagraf 2.

Peraturan Terkait - Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim

  • Undang-Undang Kepabeanan - Pasal 96(第 96 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 6(第 6 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 1(第 1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 2(第 2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 3(第 3 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 5(第 5 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 5-1(第 5-1 條)