Kembali ke Daftar

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 2

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 2 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku

財政部 / 關務署|v113.08.06

Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23

Isi

Apabila kiriman ekspres udara (selanjutnya disebut kiriman ekspres) diproses kepabeanannya di Zona Khusus Kiriman Ekspres Udara (selanjutnya disebut Zona Khusus Kiriman Ekspres) atau Pusat Alih Muat Kargo Udara, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini; untuk hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Peraturan Terkait - Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara

  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 31-2(第 31-2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 6(第 6 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 1(第 1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3(第 3 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-1(第 3-1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-2(第 3-2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 4(第 4 條)