Kembali ke Daftar

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 4

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 4 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku

財政部 / 關務署|v113.08.06

Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23

Isi

Yang dimaksud dengan pelaku usaha kiriman ekspres udara (selanjutnya disebut pelaku usaha ekspres) dalam Peraturan ini adalah badan usaha profit yang menjalankan usaha pengurusan pengangkutan dan pengiriman ekspres kargo udara.

Peraturan Terkait - Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara

  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Maritim - Pasal 31-2(第 31-2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 6(第 6 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 1(第 1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 2(第 2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3(第 3 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-1(第 3-1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-2(第 3-2 條)