Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 4 條|Ketentuan Umum|Peraturan|Berlaku
財政部 / 關務署|v113.08.06
Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23
Yang dimaksud dengan pelaku usaha kiriman ekspres udara (selanjutnya disebut pelaku usaha ekspres) dalam Peraturan ini adalah badan usaha profit yang menjalankan usaha pengurusan pengangkutan dan pengiriman ekspres kargo udara.