Kembali ke Daftar

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 25

Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara|第 25 條|Sanksi|Peraturan|Berlaku

財政部 / 關務署|v113.08.06

Tanggal Berlaku: 2026-03-01|Terakhir Diubah: 2026-02-23

Dampak praktis pada konsolidasi / impor

本條的處罰對象是快遞業者,個人進口人或收件人不是本條主體。快遞業者違反第十條第一項、第四項或第十條之一規定者,由海關依關稅法第八十七條規定處罰。其罰則結構與海運快遞貨物通關辦法第二十六條相同,反映空運與海運快遞在業者義務與罰則上的一致性。

Isi

Apabila pelaku usaha ekspres melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1, ayat 4, atau Pasal 10-1, Bea Cukai berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Kepabeanan memberikan peringatan atau mengenakan denda administratif sebesar NT$6.000 sampai NT$30.000, dan dapat memerintahkan perbaikan dalam batas waktu tertentu; apabila tidak diperbaiki sampai batas waktu tersebut, sanksi dikenakan untuk setiap pelanggaran; apabila setelah dikenai sanksi tiga kali perbaikan masih belum selesai atau keadaan pelanggaran berat, usaha kepabeanan kiriman ekspres dapat dihentikan paling lama enam bulan atau pendaftarannya dicabut.

Sanksi

Kisaran Sanksi: Yes

Apabila pelaku usaha ekspres melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1, ayat 4, atau Pasal 10-1, Bea Cukai berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Kepabeanan memberikan peringatan atau mengenakan denda administratif sebesar NT$6.000 sampai NT$30.000, dan dapat memerintahkan perbaikan dalam batas waktu tertentu; apabila tidak diperbaiki sampai batas waktu tersebut, sanksi dikenakan untuk setiap pelanggaran; apabila setelah dikenai sanksi tiga kali perbaikan masih belum selesai atau keadaan pelanggaran berat, usaha kepabeanan kiriman ekspres dapat dihentikan paling lama enam bulan atau pendaftarannya dicabut.

Pertanyaan Umum (FAQ)

這條處罰的對象是誰?

處罰對象是快遞業者。個人進口人或收件人不是本條的處罰主體。

罰則內容為何?

由海關依關稅法第八十七條規定,予以警告或處新臺幣六千元以上三萬元以下罰鍰,並得命其限期改正;屆期未改正者按次處罰;處罰三次仍未完成改正或違規情節重大者,得停止六個月以下快遞貨物通關之業務或廢止其登記。

Peraturan Terkait - Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara

  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 17(第 17 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 26(第 26 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 1(第 1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 2(第 2 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3(第 3 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-1(第 3-1 條)
  • Peraturan tentang Tata Cara Kepabeanan Kiriman Ekspres Udara - Pasal 3-2(第 3-2 條)