Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 2

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 2 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2012-06-13

Isi

Orang yang menyelundupkan barang terkendali untuk impor atau ekspor dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu tujuh tahun atau kurang, dan dapat dikenai denda tambahan 3.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Percobaan melakukan tindak pidana pada paragraf sebelumnya dipidana. Barang terkendali pada paragraf pertama, item barang yang dikendalikan dan cara pengendaliannya diumumkan oleh Yuan Eksekutif menurut ketentuan setiap butir berikut: 1. Untuk keperluan mencegah kejahatan, dilarang mengimpor atau mengekspor alat tertentu yang mudah digunakan atau biasa digunakan untuk kejahatan. 2. Untuk keperluan menjaga ketertiban keuangan atau keamanan transaksi, dilarang mengimpor atau mengekspor berbagai mata uang dan surat berharga yang dipalsukan atau diubah. 3. Untuk keperluan menjaga kesehatan rakyat, impor barang tertentu atau barang dari daerah tertentu dilarang atau dibatasi. 4. Untuk keperluan menjaga perkembangan industri pertanian dalam negeri, impor hewan dan tumbuhan serta produk hasilnya dari daerah tertentu atau di atas jumlah tertentu dilarang atau dibatasi. 5. Untuk keperluan menaati perjanjian dan kesepakatan serta melaksanakan kewajiban internasional, impor atau ekspor barang tertentu dilarang atau dibatasi.

Sanksi

Orang yang menyelundupkan barang terkendali untuk impor atau ekspor dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu tujuh tahun atau kurang, dan dapat dikenai denda tambahan 3.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Percobaan melakukan tindak pidana pada paragraf sebelumnya dipidana. Barang terkendali pada paragraf pertama, item barang yang dikendalikan dan cara pengendaliannya diumumkan oleh Yuan Eksekutif menurut ketentuan setiap butir berikut. Untuk keperluan mencegah kejahatan, dilarang mengimpor atau mengekspor alat tertentu yang mudah digunakan atau biasa digunakan untuk kejahatan. Untuk keperluan menjaga ketertiban keuangan atau keamanan transaksi, dilarang mengimpor atau mengekspor berbagai mata uang dan surat berharga yang dipalsukan atau diubah. Untuk keperluan menjaga kesehatan rakyat, impor barang tertentu atau barang dari daerah tertentu dilarang atau dibatasi. Untuk keperluan menjaga perkembangan industri pertanian dalam negeri, impor hewan dan tumbuhan serta produk hasilnya dari daerah tertentu atau di atas jumlah tertentu dilarang atau dibatasi. Untuk keperluan menaati perjanjian dan kesepakatan serta melaksanakan kewajiban internasional, impor atau ekspor barang tertentu dilarang atau dibatasi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 6(第 6 條)