Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 4 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2012-06-13
Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata, serta melukai orang hingga menyebabkan kematian, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu sepuluh tahun atau lebih, dan dapat dikenai denda tambahan 10.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang; jika menyebabkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu sepuluh tahun atau lebih, dan dapat dikenai denda tambahan 8.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang.
Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata, serta melukai orang hingga menyebabkan kematian, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu sepuluh tahun atau lebih, dan dapat dikenai denda tambahan 10.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang; jika menyebabkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu sepuluh tahun atau lebih, dan dapat dikenai denda tambahan 8.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang.