Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 6 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 2012-06-13
Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan memiliki salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu tiga tahun atau lebih dan sepuluh tahun atau kurang, dan dapat dikenai denda tambahan 5.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang: 1. Menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata, dan melukai orang tetapi tidak menyebabkan luka berat. 2. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata. 3. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk mengancam petugas kepabeanan atau petugas pemeriksa lain yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan.
Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan memiliki salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu tiga tahun atau lebih dan sepuluh tahun atau kurang, dan dapat dikenai denda tambahan 5.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata, dan melukai orang tetapi tidak menyebabkan luka berat. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk mengancam petugas kepabeanan atau petugas pemeriksa lain yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan.