Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 6

Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan|第 6 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 2012-06-13

Isi

Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan memiliki salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu tiga tahun atau lebih dan sepuluh tahun atau kurang, dan dapat dikenai denda tambahan 5.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang: 1. Menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata, dan melukai orang tetapi tidak menyebabkan luka berat. 2. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata. 3. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk mengancam petugas kepabeanan atau petugas pemeriksa lain yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan dan memiliki salah satu perbuatan berikut dipidana dengan pidana penjara waktu tertentu tiga tahun atau lebih dan sepuluh tahun atau kurang, dan dapat dikenai denda tambahan 5.000.000 dolar Taiwan Baru atau kurang. Menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata, dan melukai orang tetapi tidak menyebabkan luka berat. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk menolak penangkapan dengan membawa senjata atau menolak pemeriksaan dengan membawa senjata. Hadir di tempat kejadian dan memberi dukungan ketika massa berkumpul secara terang-terangan untuk mengancam petugas kepabeanan atau petugas pemeriksa lain yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemidanaan Penyelundupan - Pasal 5(第 5 條)