Kembali ke Daftar

Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 3

Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik|第 3 條|Promosi Partisipasi Swasta|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2022-12-21

Isi

Yang dimaksud proyek infrastruktur publik dalam Undang-Undang ini adalah pembangunan dan layanan berikut yang digunakan oleh publik dan mendorong kepentingan umum: 1. Pembangunan transportasi dan saluran bersama. 2. Fasilitas pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan. 3. Saluran pembuangan air limbah, air ledeng, dan fasilitas pengairan. 4. Fasilitas kesehatan, kesejahteraan, dan medis. 5. Fasilitas kesejahteraan sosial dan tenaga kerja. 6. Fasilitas budaya, pendidikan, film, televisi, dan audio. 7. Fasilitas pariwisata dan rekreasi. 8. Fasilitas ketenagalistrikan, fasilitas energi hijau, dan fasilitas bahan bakar gas publik. 9. Fasilitas olahraga. 10. Fasilitas taman dan ruang hijau. 11. Fasilitas industri, perdagangan, dan teknologi. 12. Pengembangan kota baru. 13. Fasilitas pertanian serta sirkulasi dan penggunaan kembali sumber daya. 14. Fasilitas gedung kantor pemerintah. 15. Infrastruktur digital. Yang dimaksud proyek infrastruktur publik besar dalam Undang-Undang ini adalah proyek infrastruktur publik yang bersifat penting dan berada di atas skala tertentu; ruang lingkupnya ditetapkan oleh otoritas berwenang setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan otoritas berwenang pusat bidang usaha terkait. Apabila terdapat keraguan mengenai penentuan otoritas berwenang pusat bidang usaha terkait untuk proyek infrastruktur publik pada setiap subparagraf ayat pertama, otoritas berwenang melaporkannya kepada Yuan Eksekutif untuk memperoleh penetapan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Promosi Partisipasi Swasta dalam Proyek Infrastruktur Publik - Pasal 6(第 6 條)