Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 4

Undang-Undang Penyediaan Air|第 4 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-05

Isi

Otoritas berwenang kota khusus menangani hal-hal berikut: 1. Penetapan peraturan mengenai usaha penyediaan air ledeng dalam kota khusus. 2. Penetapan dan pelaksanaan rencana usaha penyediaan air ledeng dalam kota khusus. 3. Pengelolaan dan manajemen usaha penyediaan air ledeng publik kota khusus. 4. Pengawasan dan pembinaan usaha penyediaan air ledeng publik dan swasta dalam kota khusus. 5. Penetapan wilayah pasokan air. 6. Hal lain terkait usaha penyediaan air ledeng yang ditunjuk oleh kota khusus atau otoritas berwenang pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penyediaan Air

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 6(第 6 條)