Undang-Undang Penyediaan Air|第 4 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-01-05
Otoritas berwenang kota khusus menangani hal-hal berikut: 1. Penetapan peraturan mengenai usaha penyediaan air ledeng dalam kota khusus. 2. Penetapan dan pelaksanaan rencana usaha penyediaan air ledeng dalam kota khusus. 3. Pengelolaan dan manajemen usaha penyediaan air ledeng publik kota khusus. 4. Pengawasan dan pembinaan usaha penyediaan air ledeng publik dan swasta dalam kota khusus. 5. Penetapan wilayah pasokan air. 6. Hal lain terkait usaha penyediaan air ledeng yang ditunjuk oleh kota khusus atau otoritas berwenang pusat.