Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 5

Undang-Undang Penyediaan Air|第 5 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-05

Isi

Otoritas berwenang kabupaten/kota/biro menangani hal-hal berikut: 1. Penetapan peraturan khusus mengenai usaha penyediaan air ledeng dalam kabupaten/kota/biro. 2. Penetapan dan pelaksanaan rencana usaha penyediaan air ledeng kabupaten/kota/biro. 3. Pengelolaan dan manajemen usaha penyediaan air ledeng publik kabupaten/kota/biro. 4. Pengawasan dan pembinaan air ledeng publik tingkat xiang dan zhen. 5. Pengawasan dan pembinaan usaha penyediaan air ledeng swasta dalam kabupaten/kota/biro. 6. Hal lain terkait usaha penyediaan air ledeng dalam kabupaten/kota/biro.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penyediaan Air

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penyediaan Air - Pasal 6(第 6 條)