Undang-Undang Penyediaan Air|第 5 條|Sumber Daya Air|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 2026-01-05
Otoritas berwenang kabupaten/kota/biro menangani hal-hal berikut: 1. Penetapan peraturan khusus mengenai usaha penyediaan air ledeng dalam kabupaten/kota/biro. 2. Penetapan dan pelaksanaan rencana usaha penyediaan air ledeng kabupaten/kota/biro. 3. Pengelolaan dan manajemen usaha penyediaan air ledeng publik kabupaten/kota/biro. 4. Pengawasan dan pembinaan air ledeng publik tingkat xiang dan zhen. 5. Pengawasan dan pembinaan usaha penyediaan air ledeng swasta dalam kabupaten/kota/biro. 6. Hal lain terkait usaha penyediaan air ledeng dalam kabupaten/kota/biro.