← Back to List
Act
In Force
Pasal 1-1
📝 Content
Pajak usaha nilai tambah menurut Undang-Undang ini adalah pajak yang dihitung sesuai ketentuan Bagian 1 Bab 4; pajak usaha non-nilai tambah adalah pajak yang dihitung sesuai ketentuan Bagian 2 Bab 4.