Undang-Undang Penjaga Pantai|第 2 條|Penjagaan Pantai|Undang-Undang|Berlaku
海洋委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2019-06-21
Istilah dalam Undang-Undang ini didefinisikan sebagai berikut: 1. Wilayah Taiwan: mengacu pada Taiwan, Penghu, Kinmen, Matsu, dan wilayah lain yang berada di bawah pemerintahan. 2. Perairan: mengacu pada perairan pedalaman Republik Tiongkok, kecuali perairan daratan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, perairan di atas landas kontinen, dan perairan lain tempat Republik Tiongkok dapat melaksanakan yurisdiksi berdasarkan hukum, perjanjian, persetujuan, atau hukum internasional. 3. Pantai: mengacu pada wilayah dalam lingkup wilayah Taiwan dari garis air laut surut sampai garis pasang tertinggi ke arah darat sejauh lima ratus meter, serta gumuk pasir pantai dekat. 4. Zona pengendalian pantai: mengacu pada wilayah yang, dalam lingkup pantai wilayah Taiwan, ditetapkan dan diumumkan oleh Kementerian Pertahanan Nasional bersama Dewan Urusan Kelautan dan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan kebutuhan nyata pertahanan pantai. 5. Instansi penjaga pantai: mengacu pada Administrasi Penjaga Pantai dan Administrasi Konservasi Laut di bawah Dewan Urusan Kelautan serta instansi atau lembaga bawahannya.