Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 5

Undang-Undang Penjaga Pantai|第 5 條|Penjagaan Pantai|Undang-Undang|Berlaku

海洋委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2019-06-21

Isi

Instansi penjaga pantai, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, bila perlu dapat memverifikasi identitas orang dan mengumpulkan data yang diperlukan. Pelaksanaan kewenangan tersebut dan pemulihan hak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II dan Bab IV Undang-Undang Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penjaga Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 6(第 6 條)