Undang-Undang Penjaga Pantai|第 5 條|Penjagaan Pantai|Undang-Undang|Berlaku
海洋委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2019-06-21
Instansi penjaga pantai, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, bila perlu dapat memverifikasi identitas orang dan mengumpulkan data yang diperlukan. Pelaksanaan kewenangan tersebut dan pemulihan hak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II dan Bab IV Undang-Undang Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian.