Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 6

Undang-Undang Penjaga Pantai|第 6 條|Penjagaan Pantai|Undang-Undang|Berlaku

海洋委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2019-06-21

Isi

Nakhoda, pengendali, penanggung jawab, pemilik, atau operator kapal, kendaraan, atau alat pengangkut lain tidak boleh menghindari, menghalangi, atau menolak pemeriksaan, perintah untuk menunjukkan dokumen kapal, catatan pelayaran, atau data pelayaran lainnya, perintah penghentian pelayaran, perintah kembali, tindakan naik ke atasnya, atau perintah pengusiran yang dilaksanakan oleh personel instansi penjaga pantai berdasarkan ayat 1 Pasal 4. Terhadap orang yang melanggar ayat sebelumnya, personel instansi penjaga pantai dapat melaksanakan dengan kekuatan wajib, tetapi tidak boleh melampaui tingkat yang diperlukan. Nakhoda, pengendali, penanggung jawab, pemilik, atau operator yang melanggar ayat 1 dikenai denda administratif paling sedikit NT$30.000 dan paling banyak NT$150.000.

Sanksi

Nakhoda, pengendali, penanggung jawab, pemilik, atau operator yang melanggar ayat 1 dikenai denda administratif paling sedikit NT$30.000 dan paling banyak NT$150.000.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penjaga Pantai

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penjaga Pantai - Pasal 5(第 5 條)