← Back to List
Act
In Force
Pasal 3
Last Amended:
2019-06-12
📝 Content
Definisi istilah dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1. Pangan: semua zat dan bahan baku yang disediakan untuk dikonsumsi manusia.
2. Pangan nutrisi khusus: pangan formula yang disediakan untuk orang dengan kebutuhan nutrisi khusus.
3. Bahan tambahan pangan: zat yang ditambahkan, bersentuhan, atau meresap selama proses pembuatan, pengolahan, pemasakan, penanganan, pengemasan, pengangkutan, penyimpanan pangan.
1. Pangan: semua zat dan bahan baku yang disediakan untuk dikonsumsi manusia.
2. Pangan nutrisi khusus: pangan formula yang disediakan untuk orang dengan kebutuhan nutrisi khusus.
3. Bahan tambahan pangan: zat yang ditambahkan, bersentuhan, atau meresap selama proses pembuatan, pengolahan, pemasakan, penanganan, pengemasan, pengangkutan, penyimpanan pangan.