← Back to List
Act In Force

Pasal 3

📜
Law Name
Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan
📋
Article Number
第3條
📂
Category
Bab 1: Ketentuan Umum
🏛️
Authority
衛生福利部 / 食品藥物管理署
🏷️
Version
108.06.12
Last Amended: 2019-06-12
📖 Definition

📝 Content

Definisi istilah dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1. Pangan: semua zat dan bahan baku yang disediakan untuk dikonsumsi manusia.
2. Pangan nutrisi khusus: pangan formula yang disediakan untuk orang dengan kebutuhan nutrisi khusus.
3. Bahan tambahan pangan: zat yang ditambahkan, bersentuhan, atau meresap selama proses pembuatan, pengolahan, pemasakan, penanganan, pengemasan, pengangkutan, penyimpanan pangan.