Kembali ke Daftar

Pasal 16

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 16 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku

第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Dampak praktis pada konsolidasi / impor

本條規定食品器具、食品容器或包裝、食品用洗潔劑的禁止事由,四種情形均不得製造、販賣、輸入、輸出或使用:一、有毒者;二、易生不良化學作用者;三、足以危害健康者;四、其他經風險評估有危害健康之虞者。禁止行為態樣同時涵蓋輸入與輸出,是這類商品能否進口的基本門檻。

Isi

Peralatan makanan, wadah makanan atau kemasan, deterjen untuk makanan tidak boleh diproduksi, dijual, diimpor, diekspor atau digunakan jika memiliki salah satu dari keadaan berikut: 1. Beracun. 2. Mudah menyebabkan reaksi kimia yang merugikan. 3. Cukup untuk membahayakan kesehatan. 4. Lainnya yang berdasarkan penilaian risiko dapat membahayakan kesehatan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

哪些食品器具或容器不得輸入?

依本條,食品器具、食品容器或包裝、食品用洗潔劑有下列情形之一者,不得製造、販賣、輸入、輸出或使用:一、有毒者;二、易生不良化學作用者;三、足以危害健康者;四、其他經風險評估有危害健康之虞者。

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 15(第 15 條)
  • Pasal 47(第 47 條)
  • Pasal 15-1(第 15-1 條)
  • Pasal 17(第 17 條)
  • Pasal 18(第 18 條)
  • Pasal 18-1(第 18-1 條)