Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 18 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku
第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12
Terakhir Diubah: 2019-06-12
Nama, spesifikasi dan ruang lingkup penggunaan, standar batas penggunaan bahan tambahan makanan ditetapkan oleh otoritas pusat. Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya harus dibatasi pada jumlah minimum yang dapat mencapai efek yang diharapkan, dan harus berdasarkan penilaian risiko sesuai kebiasaan makan masyarakat, sekaligus harus mematuhi ketentuan standar spesifikasi.