Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 1

Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol|第 1 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-01-24

Isi

Tembakau dan alkohol yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, baik diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri, harus dikenakan pajak tembakau dan alkohol berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol - Pasal 6(第 6 條)