Undang-Undang Pajak Tembakau dan Alkohol|第 3 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-01-24
Pajak tembakau dan alkohol dipungut ketika tembakau dan alkohol keluar dari pabrik atau diimpor. Tembakau dan alkohol dengan salah satu keadaan berikut dianggap keluar dari pabrik: 1. Disediakan untuk konsumen di dalam pabrik. 2. Diolah di dalam pabrik menjadi produk tidak kena pajak. 3. Di dalam pabrik, karena pelaksanaan paksa berdasarkan hukum atau alasan lain, dipindahkan ke penguasaan orang lain. 4. Persediaan tembakau dan alkohol pada saat produsen mengajukan pembatalan pendaftaran. 5. Setelah dipindahkan tanpa pajak ke tempat pengolahan, pengemasan, gudang penyimpanan tanpa pajak, atau di dalam pabrik, terjadi kekurangan selain karena terbakar api, tenggelam karena jatuh ke air, atau bencana lain yang tidak dapat ditahan oleh tenaga manusia.