Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 18-1 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku
第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12
Terakhir Diubah: 2019-06-12
Pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan penolong pengolahan dalam pembuatan makanan atau bahan baku makanan harus memenuhi standar keamanan kesehatan dan kualitas; standar tersebut ditetapkan oleh otoritas pusat. Penggunaan bahan penolong pengolahan tidak boleh memiliki situasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia.