Kembali ke Daftar

Pasal 18-1

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 18-1 條|Bab 4: Manajemen Sanitasi Pangan|Undang-Undang|Berlaku

第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Isi

Pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan penolong pengolahan dalam pembuatan makanan atau bahan baku makanan harus memenuhi standar keamanan kesehatan dan kualitas; standar tersebut ditetapkan oleh otoritas pusat. Penggunaan bahan penolong pengolahan tidak boleh memiliki situasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 16(第 16 條)
  • Pasal 47(第 47 條)
  • Pasal 15(第 15 條)
  • Pasal 15-1(第 15-1 條)
  • Pasal 17(第 17 條)
  • Pasal 18(第 18 條)